KAB. TANGERANG – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, membeberkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin yang sempat mengalami dinamika saat penanganan.
Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sukamulya pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, MF sempat berusaha melarikan diri dalam kondisi mengalami gejala putus obat atau sakau.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dari penangkapan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir Tramadol.
“Namun petugas dalam waktu singkat berhasil kembali mengamankan tersangka,” kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Dalam proses pendalaman pada Minggu (12/4/2026), polisi menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Hal itu terlihat saat MF menunjukkan gejala sakau seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.
“Yang bersangkutan diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras, sehingga ketika tidak mengonsumsi akan mengalami gejala seperti sakau,” jelas Bayu.
Di tengah kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan kembali berusaha melarikan diri. Namun, tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap kembali di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakuinya untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam perkembangannya, kondisi kesehatan tersangka sempat memburuk akibat gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan.
“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” ujar Bayu.
Saat ini, tersangka telah menjalani proses rehabilitasi untuk detoksifikasi. Berdasarkan keterangan pihak rehabilitasi, kondisinya berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
Pada Rabu (15/4/2026), tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau, sehingga dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“Penanganan perkara ini terus berlanjut seiring dengan upaya pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas,” tandasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
