Beranda Hukum Sempat Ngaku Anggota, Pelaku Curas Diringkus Polres Lebak

Sempat Ngaku Anggota, Pelaku Curas Diringkus Polres Lebak

Pelaku curas usai diamankan Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pelaku curas.

“Benar, pelaku berinisial EH (33) warga Kampung Kebon Kopi, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Wisnu saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Ia mengungkapkan, kronologisnya yakni saat korban sedang berteduh di salah satu ruko yang berada di Narimbang, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sebuah mobil.

Saat korban akan pergi, pelaku memanggil dan menyuruh korban untuk melihat bahwa pelaku membawa borgol dan lakban.

“Korban mengira bahwa pelaku anggota polisi. Saya anggota polisi, sudah kamu diam. Kalau kamu nggak salah nggak usah takut dari pada saya tembak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban yang ketakutan pun langsung mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku.

Korban dibawa ke dalam mobil dan untuk dilakukan tes urine. Namun, mobil malah putar balik.

Wisnu menuturkan, pelaku mengikat tangan dan mata korban menggunakan lakban, dan mengancam akan membunuhnya jika berani kabur.

“Pelaku pun menggeledah korban dan menemukan uang sebesar Rp1,1 juta serta korek api. Pelaku juga berkata bahwa uang tersebut akan diamankan dulu, lalu membawa korban ke wilayah Warunggunung dan meninggalkannya di sebuah kebun,” ungkapnya.

“Di saat pelaku pergi, korban pun berusaha membuka mata yang dilakban dan melihat kalau posisi mobil pelaku sudah pergi. Korban langsung meminta pertolongan warga di jalan dan langsung melaporkannya kepada Polres Lebak,” sambungnya.

Ia menambahkan, anggota yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban berada di sekitar Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Napi dan Sipir di Tangerang Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti berupa borgol dan lakban. Anggota pun langsung membawa pelaku ke Polres Lebak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ED disangkakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd