Beranda Pemerintahan Sempat Mangkrak, DPUPR Banten Lelang Proyek Gedung Kecamatan Cinangka

Sempat Mangkrak, DPUPR Banten Lelang Proyek Gedung Kecamatan Cinangka

Proyek Pembangunan Gedung Pengganti Kantor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang - (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan pihaknya telah melakukan lelang untuk proyek lanjutan pembangunan gedung pengganti kantor Kecamatan Cinangka.

Pembangunan gedung pengganti Kantor Kecamatan Cinangka memiliki nilai HPS Paket sebesar Rp2,435 miliar yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten 2021.

“Iya ini sudah dilelang. Informasi dari ULP sudah ada pemenang dan sekarang sedang tahapan masa sanggah,” ujar Arlan pada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, proses lelang yang sudah dilakukan sejak September 2021 lalu itu diikuti oleh sebanyak 66 peserta tender.

Dari 66 peserta tersaring 3 peserta yang lolos ke tahap evaluasi. Tiga peserta tersebut adalah CV Takashita Hobashi, CV Gunung Karang Perkasa, dan Titian Sakti.

Baca : Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cinangka Mangkrak

Pada tahap hasil evaluasi, peserta yang berhasil memenuhi evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, dan evaluasi teknis yakni Titian Sakti dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp2,342 miliar.

Untuk 2 peserta lainnya yakni CV Gunung Karang Perkasa dan CV Takashita Hobashi gugur dalam penawaran. CV Gunung Karang Perkasa melakukan penawaran dengan nilai Rp2,367 miliar namun gugur dikarenakan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan paket pekerjaan yang disyaratkan.

Sementara CV Takashita Hobashi gugur dikarenakan tidak menyampaikan penawaran biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Saat ini proses lelang sudah masuk dalam tahapan masa sanggah kepada pihak pemenang tender yakni Titian Sakti. Untuk masa sanggah berlangsung mulai 4 Oktober 2021 pukul 10.01 WIB hingga 8 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.

Setelah masa sanggah, nantinya pihak ULP akan mengumumkan pemenang tender dalam lelang proyek lanjutan pembangunan gedung pengganti kantor Kecamatan Cinangka.

Proyek pembangunan gedung pengganti kantor Kecamatan Cinangka sendiri diperkirakan akan selesai pada akhir Desember 2021.

“Insya Allah akan selesai ini, diperkirakan selesai akhir Desember ini,” kata Arlan.
(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini