PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pencabulan gadis dibawah umur berinisial ADS (23) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di rumah korban yang berada di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Pelaku sempat menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya diamankan di kediamannya saat tidur siang.
“Baru laporan Minggu kemarin terus kita Lidik, pantau dan ada pelakunya baru kami amankan. Jadi pelaku sempat berpindah-pindah tuh dan tadi kami sempat spekulasi dan kami amankan pelaku sedang tidur siang jadi enggak banyak gerak, mungkin kalau lagi bangun kabur dia itu,” kata Shilton, Senin (7/8/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dan korban mejalin hubungan asmara sehingga korban mau diajak melakukan hubungan suami istri. Diketahui juga, pelaku dan korban sudah lebih dari 5 kali melakukan hubungan terlarang hingga korban hamil.
“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Med/Red)