SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, memastikan jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kepala Biro Hukum Setda Banten yang sempat kosong kini telah terisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Andra menunjuk Endad Haryanto sebagai Plt Kepala Dishub Provinsi Banten menggantikan Tri Nurtopo yang memasuki masa pensiun pada Senin (1/6/2026) lalu.
Sementara itu, Andra menunjuk Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Furkon, sebagai Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten menggantikan Hadi Purwoto yang mengakhiri tugasnya di lingkungan Pemprov Banten dan kembali bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Plt telah ditetapkan dan telah ditunjuk secara tanda tangan kemarin,” kata Andra saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (3/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi menjelaskan, pemilihan Endad Haryanto sebagai Plt Kadishub mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan dalam menangani sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Menurut Deden, Dishub memiliki keterkaitan erat dengan pengawasan kendaraan, termasuk persoalan truk over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kalau untuk Plt memang tidak ada kriteria khusus. Tapi kenapa dari Bapenda, karena Dishub banyak berkaitan dengan kendaraan ODOL dan persoalan lainnya. Kita juga sering mengecek kepatuhan pajak kendaraan, termasuk kendaraan operasional perusahaan,” ujarnya.
Deden menegaskan, Pemprov Banten harus segera mengisi setiap jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Menurutnya, kekosongan jabatan berpotensi menghambat koordinasi dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Kalau kosong, bisa mengganggu pelayanan,” katanya.
Pemprov Banten kini menunggu proses selanjutnya untuk mengisi kedua jabatan tersebut secara definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
