KAB. TANGERANG – MA (28) pemuda asal Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan saung yang berada di Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu berawal ketika korban yang sedang berteduh lantaran hujan dan memarkirkan kendaraannya di depan sebuah saung.
Tak lama kemudian, teman korban yang pada saat itu sedang mengisi bensin tiba-tiba melihat sepeda motor korban sudah dibawa pelaku. Teman korban pun sempat mengejar MA namun tidak terkejar.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cisoka dan Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Rabu (1/6/2022).
“Dari hasil penyidikan, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi pada Kamis (2/6/2022).
Selain menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Cisoka juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cisoka menuju daerah Kecamatan Maja dan kemudian menangkap pelaku MA di daerah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” terang Nur Rokhman.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Nin/Red)