Beranda Pemerintahan Sempat Disesuaikan, BPKAD Cilegon Optimis Target Awal Tahun PBB Terealisasi

Sempat Disesuaikan, BPKAD Cilegon Optimis Target Awal Tahun PBB Terealisasi

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. (beritasatu.com)

CILEGON – Program penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung sejak tahun 1990 hingga 2020 oleh Pemkot Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipastikan akan turut berkontribusi pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak BPKAD Cilegon, Hadi Permana mengungkapkan sejak dilimpahkan pengelolaan dan utangnya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon pada 2014 silam, tercatat puluhan ribu wajib pajak PBB dengan beban dan tunggakan mencapai Rp45 miliar terhitung sejak tahun 1990.

“Ini adalah program stimulus bagi wajib pajak PBB yang berlaku sejak 1 September sampai 30 November 2020. Salah satu pertimbangannya adalah pandemi Covid-19, kita ingin menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan membebaskan denda dari tahun 1990 sampai 2020,” ujar Hadi Permana kepada BantenNews.co.id, Kamis (8/10/2020).

Dijelaskan Hadi, kebijakan bebas denda PBB tersebut merunut pada Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 973/Kep.259-BPKAD/2020 yang diharapkan pula dapat mengurangi daftar tunggakan yang juga masih menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

“Kita ingin mengurangi piutang pajak itu agar semakin kecil. Dengan teknis denda 2 persen apabila setelah satu bulan jatuh tempo, selanjutnya 2 persen lagi sampai dengan maksimal 48 persen dari tagihan PBB. Nah inilah yang kita hapuskan, hanya dendanya saja,” imbuhnya.

Tren positif pada capaian PBB pada tahun ini di luar prediksi. Pasalnya, berkaca pada tahun 2019 lalu saja, BPAKD hanya bisa membukukan pendapatan sekira Rp86,4 miliar dari target Rp88,07 miliar. Namun pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19 target pendapatan PBB Kota Cilegon sempat mengalami penyesuaian menjadi Rp72 miliar dari target awal sekira Rp92 miliar, sebelum akhirnya kembali mengalami peningkatan target menjadi Rp80 miliar pada anggaran perubahan 2020. Dengan program bebas denda ini diyakini dapat lebih mendongkrak capaian target tersebut.

“Kalau target pendapatan dari penyesuaian PBB sejauh ini sudah melampaui target. Realisasi PBB hingga akhir September lalu saja tercatat sebesar Rp89,9 miliar. Nah besar kecilnya perolehan dari program bebas denda ini kita yakini akan ada support terhadap target PBB. Dari program ini diproyeksi ada tambahan pendapat sekitar Rp2 miliar. Jadi kalau sampai akhir tahun, kita optimis bisa mencapai Rp92 miliar, karena pimpinan juga ingin agar dapat tercapai sesuai dengan target awal tahun,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini