Beranda Hukum Sempat Bebas, Ahmad Yani Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Serang

Sempat Bebas, Ahmad Yani Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Serang

Anggota AMC Kejagung mengamankan buronan penggelapan di Kota Serang. (Istimewa)

SERANG – Ahmad Yani sempat menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dirinya bebas dalam perkara penggelapan. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dengan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Kejaksaan akhirnya menangkap Ahmad Yani yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap. Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung melalui program Tangkap Buron (Tabur) menangkapnya di Kota Serang, Senin (21/9/2026).

Petugas menemukan Ahmad Yani di sebuah rumah di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sekitar pukul 19.03 WIB. Petugas menangkapnya tanpa perlawanan.

Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Muhammad Siddiq, mengatakan tim AMC Kejagung bekerja sama dengan jajaran Kejari Serang untuk mengamankan Ahmad Yani.

“Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 bertempat di Kota Serang, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana DPO kasus penggelapan atas nama Ahmad Yani dalam Program Tangkap Buron (Tabur),” kata Siddiq, Selasa (22/9/2026).

Siddiq mengatakan petugas menggunakan pendekatan persuasif saat menangkap Ahmad Yani. Menurut dia, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Berkat pendekatan yang persuasif, proses pengamanan berjalan dengan lancar di mana terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sedikit pun,” ujarnya.

Setelah menangkap Ahmad Yani, tim AMC menyerahkannya kepada jaksa eksekutor yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang sekitar pukul 20.45 WIB.

Jaksa kemudian membawa Ahmad Yani ke Lapas Serang sekitar pukul 21.29 WIB. Jaksa mengeksekusi Ahmad Yani berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Tahanan Polres Serang Rasakan Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

Sempat Divonis Bebas PN Serang

Kasus yang menjerat Ahmad Yani bermula pada 2024. Saat itu, jaksa mendakwa Ahmad Yani sebagai terdakwa II bersama Dudi Juliana sebagai terdakwa I dan Mikhtahudin sebagai terdakwa III dalam perkara penggelapan.

PN Serang kemudian memeriksa perkara tersebut dan menjatuhkan putusan pada 6 Agustus 2024. Melalui Putusan Nomor 336/Pid.B/2024/PN Srg, majelis hakim menyatakan Dudi Juliana terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Namun, majelis hakim memberikan putusan berbeda kepada Ahmad Yani dan Mikhtahudin. Keduanya dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara tersebut.

“Namun Terdakwa II Ahmad Yani dan Terdakwa III Mikhtahudin dinyatakan bebas,” kata Siddiq.

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Jatuhkan Hukuman

Jaksa tidak menerima putusan bebas tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi itu tercatat dalam Akta Kasasi Nomor 16/Akta.Pid/2024/PN Srg pada 9 Agustus 2024.

MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Melalui Putusan Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024, MA menyatakan Ahmad Yani dan Mikhtahudin bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

“Dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024 Terdakwa II Ahmad Yani dan Terdakwa III Mikhtahudin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun,” jelas Siddiq.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk mengeksekusi Ahmad Yani. Kejaksaan memasukkan Ahmad Yani ke dalam DPO karena yang bersangkutan belum menjalani hukuman berdasarkan putusan MA tersebut.

Setelah tim AMC menemukan keberadaannya di Walantaka, Kota Serang, Kejaksaan langsung mengamankan Ahmad Yani dan menyerahkannya kepada jaksa eksekutor. Jaksa selanjutnya membawa terpidana ke Lapas Serang untuk menjalani hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga :  Pasar Banjarsari Kosong Melompong, Pedagang Pilih Pindah ke Pinggir Jalan

Kejari Serang mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan juga memastikan upaya pencarian terhadap terpidana lain yang menghindari eksekusi akan terus dilakukan.

“Melalui kerja sama yang solid antarbidang, aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi buronan maupun pihak-pihak yang berupaya mangkir dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Siddiq.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd