Beranda Peristiwa Seminggu, Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Penjudi

Seminggu, Polresta Serang Kota Tangkap Belasan Penjudi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Dalam sepekan, sebanyak 18 pengepul judi online dan konvensional diringkus Polresta Serang Kota. Hal tersebut terungkap dalam press rilis ungkap kasus perjudian konvensional dan judi online di Aula Polresta Serang Kota, Provinsi Banten, Rabu (24/8/2022).

Profesi para penjudi tersebut beragam mulai buruh harian lepas, petani, hingga pegawai swasta.

Mereka semua ditangkap oleh jajaran Reskrim karena melakukan tindak pidana perjudian. Peran mereka rata-rata memesan nomor togel baik konvensional maupun togel online. Mereka mengakses situs seperti situs roko bet, situs hongkong, siitus sidney.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan selain mengamankan 18 orang, petugas juga menyita barang bukti dan sejumlah uang Rp2.481.500 juta selama sepekan.

“Kami telah menangamankan 18 pelaku tindak perjudian dan berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.481.500 juta selama sepekan. Juga barang bukti yaitu 7 Lembar kertas togel,19 unit Handphone Android, 4 Handphone Nokia dan 4 unit motor, “ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. “Selanjutnya 18 pelaku perjudian saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,”ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ