Beranda Hukum Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Tangerang Diciduk Polisi

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Tangerang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AO (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Pria itu ditangkap di depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jalan Raya Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di depan tempat makan Richeese Factory, kemudian personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan .

Kemudian didapati seorang dengan inisial AO (25) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening di dalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok yang pada saat itu berada di dalam genggaman tangan AO.

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, AO kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok,” kata Wahyu dalam keteranganya.

Wahyu menerangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang setelah mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening di dalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat brutto 9.84 gram dan satu buah Handphone berikut Sim Card tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini