Beranda Hukum Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Kebo Diciduk Polsek Balaraja 

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Kebo Diciduk Polsek Balaraja 

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha saat menggelar ekspose di Mapolsek Balaraja. (Ist)

KAB. TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Balaraja menangkap TS alias Kebo (33) Sabtu (10/9/2022). Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis sabu. “Tersangka ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha pada Rabu (14/9/2022).

Polisi menemukan sabu dalam bungkus rokok dari tersangka. “Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Yudha.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone tersangka. “Dalam riwayat percakapan di handphone tersangka terdapat chat transaksi jual beli sabu,” tambah Yudha.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Yudha.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini