Beranda Pemerintahan Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Diguyur Opini WTP dari BPK

Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Diguyur Opini WTP dari BPK

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi memberikan sambutan. (Iyus/bantennews)

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada delapan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2024. Penyerahan LHP BPK itu dilakukan di auditorium lantai 2, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Senin (26/5/2025).

Secara umum, LHP BPK atas LKPD delapan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski begitu, terdapat tiga daerah mendapat WTP dengan paragraf penekanan suatu hal. Tiga daerah itu yakni, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kota Serang,” kata Firman.

Selain itu, lanjut Firman, BPK juga memberikan Opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2024. Khususnya mengenai Penggunaan sisa DAK dan DAU (specific grant) untuk membiayai belanja daerah lainnya karena mengalami kesulitan likuiditas.

“Dan Kenaikan Utang Belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada Tahun 2025 karena mengalami defisit keuangan riil,” ucap Firman.

Opini atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2024 adalah WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas defisit keuangan riil. Pihaknya melihat, penganggaran PAD pada Pemkot Cilegon tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi dan pengendalian belanja.

“BPK juga memberikan opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kota Tangsel Tahun 2024. Khususnya terkait ketidakpastian hasil dari permasalahan hukum, dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup oleh instansi penegak hukum,” paparnya

Baca Juga :  Pemprov Banten Jadi Provinsi Paling Awal Serahkan LKPD 2021 ke BPK

Selain itu, kata Firman, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian oleh kabupaten/kota. Sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.

Adapun permasalahan tersebut yaitu, pertama, penatausahaan aset tetap (barang milik daerah) dan aset prasarana, sarana, utilitas umum belum tertib. Kondisi ini ditemukan pada seluruh Pemerintah Daerah.

Kedua, terkait belanja modal permasalahannya ditemukan pada seluruh pemerintah daerah di antaranya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak.

Sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran dan beberapa di antaranya terlambat penyelesaiannya namun belum dikenakan denda keterlambatan.

Tiga, pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum sepenuhnya memadai ditemukan pada seluruh pemerintah daerah.

Empat, belanja perjalanan dinas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Lima, penganggaran pendapatan dan realisasi belanja belum terukur secara rasional dan belum memperhatikan kecukupan Kas di Kas Daerah.

Enam, perencanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan pada seluruh pemerintah daerah.

“Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait,” jelas Firman.

“Hal ini penting untuk memastikan komitmen Kepala Daerah beserta jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu,” sambungnya.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Dengan diserahkannya LHP BPK pada hari ini, kami mengharapkan kepada Kepala Daerah beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman.

Baca Juga :  Tahun Ini Pemkot Serang Fokus Perbaiki Jalan Poros

Sementara berdasarkan rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 adalah 85,89 persen. Penyelesaian tindak lanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangsel yaitu 96,31 persen, Kabupaten Tangerang 90,97 persen, Kabupaten Serang 87,77 persen.

Kota Cilegon 87,17 persen, Kota Tangerang 85,71 persen, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31 persen dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30 persen.

Firman menilai, besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat.

“Tetapi terletak pada efektivitas Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” ucapnya.

BPK berharap agar Kepala Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News