KAB. SERANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Serang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bersamaan itu, polisi juga berhasil menangkap dua wanita muda berinisial HD (28) dan DR (28) sebagai pelaku penyelundupan beserta barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Kedua wanita itu ditangkap saat menginap di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Berdasarkan informasi, barang haram senilai Rp3,6 miliar itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara dan rencananya akan diterbangkan ke NTB. Kedua tersangka sempat transit di Bandara Soetta sebelum melanjutkan perjalanan.
“Mereka diamankan pada 9 April lalu saat sedang menginap di hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam beberapa paket besar yang disembunyikan di dalam koper pakaian,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Condro mengungkapkan, penangkapan kedua kurir ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan pengedar sabu yang sebelumnya diringkus di sejumlah lokasi di Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Lima orang lebih dulu ditangkap, salah satunya RA (43), yang menyebut HD dan DR sebagai pemasok utama.
“RA mengaku sabu yang ia edarkan berasal dari dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang tersebut,” ungkap Condro, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Condro menuturkan, berbekal informasi dari tersangka yang telah ditangkap, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan HD dan DR di kamar hotel.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah 12 kali menjadi kurir narkoba dengan wilayah pengiriman mencakup Batam, Jakarta, dan Banten.
“Sabu selalu didapat dari Medan dan dibawa melalui jalur udara via Bandara Aceh,” tuturnya.
Yang mencengangkan, kata Condro, untuk pengiriman kali ini, HD dan DR berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bra dan celana dalam mereka.
“Barang haram ini milik seorang bandar besar di Medan yang identitasnya telah kami kantongi dan kini dalam pengejaran,” ujarnya.
Kedua tersangka mengaku mendapat bayaran Rp70 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Atas perbuatannya, HD dan DR dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Condro.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd