Beranda Hukum Selundupkan Sabu 529,9 Gram di Sandal, Pria Asal Bogor Dibekuk BNNP Banten

Selundupkan Sabu 529,9 Gram di Sandal, Pria Asal Bogor Dibekuk BNNP Banten

Kepala BNN Provinsi Banten memberikan keterangan pers terkait penyelundupan narkoba jenis sabu dari Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten. (Wahyu/Bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan sabu seberat 529,9 gram yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 13 September 2021 lalu.

Sabu yang berasal dari Kualanamu, Sumatera Utara tersebut diselundupkan tersangka S (26) warga Bogor, Jawa Barat untuk dipasarkan di Banten.

“Kami mendapat informasi masyarakat akan terjadi penyelundupan narkoba,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, di gedung BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (20/9/2021).

Tim BNNP Banten kemudian berkoordinasi dengan AVSEC dan Bea Cukai Bandara menunggu S yang membawa sabu dari Sumatera Utara. “Turun dari pesawat kami cek yang bersangkutan hanya membawa tas jinjing,” ujar Kepala BNNP Banten.

Petugas kemudian membawa tersangka S yang memperlihatkan gerak gerik mencurigakan ke ruang interogasi bandara. “Dari sana petugas menggeledah badan tersangka S, petugas akhirnya menemukan bungkus kristal di dalam sandal,” kata Hendri.

Tersangka S kemudian digelandang ke kantor BNNP Banten untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami masih dalami akan dikirim ke mana sabu tersebut. Karena rencananya akan dipasarkan di Banten,” tandasnya.

Baca juga : BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu

“Barang ini tujuan Banten. Tentu untuk dipasarkan di Banten. Kami masih kembangkan ke mana dan siapa yang dituju. Banten sendiri zona merah karena Banten provinsi penyangga di Pulau Jawa masuknya barang pergerakan manusia ke Jawa.”

Baca juga : BNN Banten Tangkap Dua Kurir Sabu

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam 6 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News