Beranda Peristiwa Selundupan 720 Butir Antimo ke Rutan Serang Digagalkan, Diduga Akan Diperjualbelikan

Selundupan 720 Butir Antimo ke Rutan Serang Digagalkan, Diduga Akan Diperjualbelikan

Petugas Rutan Kelas IIB Serang menggagalkan penyelundupan 720 butir obat terlarang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir yang diduga akan diedarkan di dalam rutan.

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi, menjelaskan peristiwa bermula saat seorang pengunjung datang untuk menjenguk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah melalui prosedur pemeriksaan awal, termasuk pengecekan barang bawaan dan makanan.

“Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/5/2026).

Petugas kemudian memanggil kembali pengunjung tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui obat tersebut dibawa atas permintaan salah satu WBP untuk diselundupkan dan akan diperjualbelikan di dalam kamar hunian rutan.

“WBP tersebut akan kami tindak tegas dengan hukuman disiplin, sedangkan pengunjung akan diberikan sanksi berupa larangan menjenguk selama yang bersangkutan masih berada di rutan,” tegasnya.

Pihak rutan memastikan akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo