Beranda Hukum Selingkuh dengan Mertua, RZ Ditetapkan Tersangka oleh Polda Banten

Selingkuh dengan Mertua, RZ Ditetapkan Tersangka oleh Polda Banten

Ilustrasi (bengkulu interaktif).

SERANG – Kasus perselingkuhan antara mertua dan menanti di Kota Serang terus bergulir. Kali ini, Polda Banten menetapkan RZ dan mertuanya yakni RH sebagai tersangka perzinahaan.

Keduanya menjadi tersangka usai dilaporkan NR yang tidak terima lantaran suaminya selingkuh dengan ibunya sendiri.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Ia menerangkan, kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, 12 Juli 2023 statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada 18 Agustus 2023 penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” paparnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini