CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Namun, Wali Kota Cilegon Robinsar yakin seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.
Robinsar menegaskan proses seleksi calon Sekda melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, ia mempertanyakan tudingan adanya pelanggaran hukum dalam seleksi melalui mekanisme Manajemen Talenta tersebut.
“Pelanggaran hukum yang mana? Pada prinsipnya, tahapan semua sudah sesuai aturan, melibatkan BKN, Pemerintah Provinsi Banten dan kami meyakini sudah sesuai,” kata Robinsar usai menghadiri Gerakan Peduli Pendidikan bertema Cilegon Mendidik-Sedanten Terdidik di Gedung Diskominfo Cilegon, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, Kejari Cilegon membenarkan tengah menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi calon Sekda Cilegon.
Informasi yang diperoleh, Kejari Cilegon telah meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses seleksi tersebut.
Robinsar mengaku, belum memantau secara rinci perkembangan penyelidikan Kejari Cilegon. Meski begitu, ia tetap menegaskan keyakinannya bahwa seluruh tahapan seleksi telah mengikuti rekomendasi dan ketentuan dari BKN serta Pemerintah Provinsi Banten.
“Terkait itu, saya belum monitor. Yang jadi pemikiran adalah semua tahapan-tahapan itu insya Allah sudah sesuai dengan rekomendasi dari BKN dan Pemerintah Provinsi. Itu sih poinnya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan menghormati langkah Kejari Cilegon yang kini menangani laporan tersebut. Robinsar mempersilakan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai kewenangannya.
“Intinya dikembalikan. Kalau memang sudah berproses, kita hormati,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
