CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin menyatakan bahwa untuk penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dikhususkan bagi Honorer Kategori Dua (K2) terdapat kriteria tersendiri.
Kriteria itu diatur langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.
“Untuk catatan CPNS yang dikhususkan untuk Honorer K2 hanya untuk guru,” ujar Mahmudin, Rabu (13/9/2018), kemarin.
Adapaun kriterianya, kata dia yakni, Honorer K2 yang sudah masuk database. Dimana ada sekitar 440 honorer K2 di Kota Cilegon yang sudah terdaftar.
“Kemudian pernah ikut tes pada 2013, kemudian usia dan pendidikannya juga harus memenuhi syarat yakni minimal D3 dan maksimal usianya 35 tahun. Jadi harus paham bagi teman-teman honorer K2 yang tidak terakomodir. Kalau ada pertanyaan, silakan pertanyaannya diajukan ke Menpan,” terang Mahmudin.
Dia mengaku terkait CPNS 2018 ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak meski BKPP Cilegon sudah bekerja maksimal.
“Terkait CPNS kali ini kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kuota yang kita dapatkan ini juga merupakan banyak faktor dan patokan diantaranya dari e-budgeting, banyaknya jumlah pegawai yang pensiun dan lain sebagainya,” paparnya. (Man/Red)