TANGERANG – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras).
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang serta wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan melindungi generasi muda.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan perda yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, peredaran miras berpotensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, kondisi sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemkot Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Sachrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Tim Redaksi
