Beranda Pemerintahan Selama Ramadan, Warung Nasi di Pandeglang Dilarang Buka Siang Hari

Selama Ramadan, Warung Nasi di Pandeglang Dilarang Buka Siang Hari

Warung makan milik korban. (Foto : Gilang)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional warung nasi selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, warung nasi hanya diperbolehkan beroperasi pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung nasi yang tetap berjualan pada pagi dan siang hari selama Ramadan.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pengelola warung nasi beroperasi pada pagi dan siang hari. Di dalam SE itu juga akan dimuat sanksi bagi yang melanggar,” ujar Dewi, Rabu (18/2/2026).

Menurut Dewi, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga nilai toleransi dan saling menghormati antarwarga.

“Kalau mau beroperasi, silakan pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Para pemilik rumah makan atau warung nasi agar tidak membuka atau menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari,” jelasnya.

Selain warung nasi, Dewi juga meminta pengelola hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan untuk menyesuaikan aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan hal baru karena rutin diberlakukan setiap tahun menjelang Ramadan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Selama Ramadan, kita semua harus saling menghormati, baik Muslim maupun non-Muslim. Aturan ini selalu dikeluarkan setiap tahun dan diharapkan dapat dipatuhi setelah surat edaran resmi diterbitkan dan diedarkan,” pungkasnya.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo