Beranda Pemerintahan Selama PPKM Darurat, DPRD Kota Serang Tunda Kegiatan di Luar Daerah

Selama PPKM Darurat, DPRD Kota Serang Tunda Kegiatan di Luar Daerah

Audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (23/6/2021). Turut hadir Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

SERANG – DPRD Kota Serang membatalkan dan menunda sejumlah agenda khususnya yang dilakukan ke luar daerah. Hal ini sebagai bentuk implikasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3-20 Juli mendatang, pihaknya telah membatalkan dan menunda sekitar lima agenda rapat bersama Pemkot Serang maupun yang lainnya.

“Iya di-cancel (batal) semua, termasuk rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang. Jadi selama PPKM Darurat kami tidak ada agenda,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Meski demikian, bila terdapat rapat yang bersifat mendesak, maka rapat tersebut akan dilaksanakan secara virtual atau dalam jaringan (daring). “Kalau yang urgensi, terpaksa pakai (melalui) virtual. Tapi ya itu, memang kurang maksimal kalau virtual seperti itu,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak akan ada anggota DPRD yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut, terlebih melakukan kegiatan atau rapat di luar daerah.

“Tidak mungkin (melanggar), karena kan suratnya dari saya. Jadi tidak mungkin saya mengeluarkan surat tugas, dan mereka (anggota) tidak mungkin bisa jalan tanpa surat tugas,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, secara jelas tertulis dan tertuang dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, apabila ada yang melanggar maka akan terkena sanksi tegas. “Jelas ada (sanksi), terutama untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucapnya.

Larangan tersebut, juga termasuk dengan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Serang, yang tentunya harus mengikuti aturan tersebut. “Tadi juga dewan pun rencananya ada rapat kerja, tapi diurungkan, ditunda. Dan memang semuanya harus sepakat untuk menjalankan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Sanksi atas larangan PPKM Darurat juga berlaku bagi masyarakat yang membandel. “Sanksi pertama akan kami berikan teguran terlebih dahulu, hingga dua kali. Kalau masih melanggar tim gugus tugas (Satgas Covid-19) akan menertibkan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini