Beranda Hukum Selama Dua Pekan, Polres Serang Kota Akan Razia Premanisme dan Miras

Selama Dua Pekan, Polres Serang Kota Akan Razia Premanisme dan Miras

Rapat kordinasi razia premanisme. (IST)

SERANG– Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto menyatakan pihaknya akan memberantas premanisme dan minuman keras di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Razia tersebut akan berlangsung selama dua pekan mulai 17-30 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Lat.Pra Ops.Bina kusuma Maung 2022 di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Jumat (14/10/2022).
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui kasat Binmas Polresta Serkot AKP Edi Susanto memerintahkan pelaksanaan kegiatan Lat.Pra Ops.Bina kusuma maung 2022 di Wilayah hukum Polresta Serkot bisa berjalan sesuai prosedur.

AKP Edi Susanto Kasat Binmas Polresta  Serkot menjelaskan dalam pelaksanaan operasi Bina Kusuma Maung 2022 ini ada 3 Satgas, di antara Satgas Preemtif, Preventif dan Banops. Kemudian sasaran utama dalam operasi ini adalah Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), “Nantinya kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Serang,”ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan mengerahkan 60 personel Polresta Serkot akan melaksanakan Operasi Bina Kusuma Maung 2022 ini. Dan yang paling utama sasaran operasi terkait penyakit masyarakat antara lain premanisme,  minuman keras yang ada di Wilayah Hukum Polresta Serkot. “Dalam pelaksanaan tugas tetap mengedepankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 dan pencegahan dini terkait tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Serkot, “ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini