LEBAK – Dalam kurun waktu 5 bulan, sejak Januari sampai 20 Mei 2025, sebanyak 29 kasus dengan 30 orang tersangka berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.
Para tersangka barang haram tersebut ditangkap dari berbagai lokasi di Kabupaten Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana mengatakan, semua tersangka yang telah diamankan tersebut diproses secara hukum yang berlaku. Para tersangka kebanyakan usia produktif, mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan serta nelayan.
“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” kata Epy saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Kasat menuturkan bahwa pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan serta laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus peredaran narkoba agar Kabupaten Lebak terbebas dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.
“Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo