Beranda Hukum Selama 2020, Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Capai 190 Kasus

Selama 2020, Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Capai 190 Kasus

(Sumber foto: suara.com)

TANGSEL – Selama 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tembus sebanyak 190 kasus.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan dari 190 tersebut didominasi dengan kasus kekerasan terhadap anak yang berjumlah 120 kasus.

“Jadi total ada 190 kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Tangsel, dimana 120 di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Tri, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Tri, dari jumlah tersebut, Kecamatan Pamulang menjadi penyumbang terbesar dengan 48 kasus, Ciputat 31, kemudian Pondok Aren dengan 29 kasus.

“Selanjutnya Kecamatan Serpong dengan 26 kasus, Ciputat Timur 25 kasus, Serpong Utara 14 kasus, Setu 9 kasus dan 8 kasus berada di luar Kota Tangsel,” ungkapnya.

Lebih dalam Tri menuturkan, kekerasan perempuan dan anak banyak terjadi pada jenjang pendidikan SD dan SLTA. Sementara, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) didominasi terjadi di lingkungan rumah tangga dan ruang publik.

“Dari jenjang pendidikan terbanyak di SD ada 56 kasus, terus SLTA ada 55 kasus, sisanya usia belum sekolah hingga pekerja. Kalau tempat kejadian paling banyak di lingkungan rumah tangga,” tuturnya.

Untuk mencegah dan memproses kasus tersebut, Tri mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan apabila mendapati kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pihaknya pun telah menyediakan tiga pengaduan online yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor. “Kita telah menyediakan tiga cara untuk pengaduan yaitu melalui website sipadukeren, hotline 087882113632, dan telepon Tangsel Siaga 112,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini