Beranda Hukum Selain Kepemilikan Senpi, Oknum Guru di Lebak Juga Pengguna Obat Terlarang

Selain Kepemilikan Senpi, Oknum Guru di Lebak Juga Pengguna Obat Terlarang

Oknum guru berinisial SE (42)

LEBAK – Oknum guru berinisial SE (42) yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, yang mengamuk dan mengacungkan pistol jenis air softgun kepada warga di Malingping, ternyata positif menggunakan obat terlarang.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan jika SE dinyatakan menggunakan obat terlarang.

“Benar, setelah melakukan tes urine kepada SE ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis Benzo,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Ia mengungkapkan, kemungkinan saat kejadian di Malingping, SE memukul dan menodongkan senjata tersebut sudah terpengaruhi obat Benzo.

“Menurut pengakuannya sih SE cuma meminum obat sakit kepala saja, tapi kami masih mendalami SE mendapatkan obat tersebut darimana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bukan hanya telah menggunakan obat keras terlarang saja, ternyata SE juga pernah ditahan karena kasus pemerasan kepada seorang sopir di Kecamatan Cijaku sebelum SE menjadi guru PNS.

“Kasus pemerasan tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu, SE melakukan pemerasan dan pengancam kepada salah seorang sopir yang tidak mau membayar kepadanya akan dipukul oleh SE,” katanya.

Andi menambahkan, saat ini SE telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.

“Atas perbuatannya tersangka SE diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ