Beranda Hukum Selain Divonis Mati di Perkara Narkotika, Beny Setiawan Terbukti Langgar Undang-Undang Kesehatan

Selain Divonis Mati di Perkara Narkotika, Beny Setiawan Terbukti Langgar Undang-Undang Kesehatan

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Serang

SERANG – Selain divonis mati dalam perkara narkotika, majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, menyatakan Beny Setiawan pemilik pabrik pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di rumah mewah di Kota Serang terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Beny dinyatakan terbukti melanggar Pasal 436 ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang praktek kefarmasian obat keras.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua hakim, Bony Daniel saat membacakan vonis, Kamis (14/8/2025).

Mengenai keadaan yang memberatkan, hakim menilai kejahatan Beny dilakukan dalam skala kejahatan yang masif dan terorganisir, yang menunjukan tingkat kebahayaan sosial tinggi.

Kedua perbuatannya merupakan serangan langsung terhadap fondasi kesehatan publik dengan memproduksi farmasi ilegal yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

Lalu, kejahatannya dilakukan saat sedang mendekam di Lapas Tangerang menunjukan tiadanya rasa bersalah.

“Alih-alih merenungkan kesalahannya, terdakwa justru menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai pusat komando untuk mengendalikan sindikat kejahatan yang lebih besar dan berbahaya,” ujarnya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu sikap Beny yang selama proses pemeriksaan dalam persidangan tidak berbelit-belit dan kooperatif serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain Beny, tiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Beny yakni Jafar, Abdul Wahid, dan Acu divonis 4 tahun penjara, lebih ringan satu tahun daripada vonis Beny.

Diketahui anak buah Beny dijerat dengan pasal berlapis. Dalam perkara narkotika, Jafar dan Abdul Wahid sudah divonis penjara seumur hidup, kemudian Acu divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Beny, selain divonis mati di perkara narkotika, ia bersama istrinya Reni juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang yang perkaranya baru akan disidang.

Baca Juga :  Debat Kusir Pilpres, Kader NasDem Dikeroyok Caleg Partai Berkarya

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo