Beranda Hukum Sekuriti Perumahan di Tangerang Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Bocah

Sekuriti Perumahan di Tangerang Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Bocah

(Sumber grid.id)

TANGERANG – Anggota Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang menangkap Sarif Hidayat (30) warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sekuriti salah satu peraham di Kota Tangerang itu ditangkap setelah mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya, bocah berusia 3,5 tahun.

Kasus pencabulan tersebut terungkap pada Senin, 29 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 ketika WA, ayah korban mendapati anaknya mengalami kesakitan pada bagian kelamin. Saat itu, korban menangis dan menggoyang-goyangkan kakinya menahan sakit.

“Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Pelaku ini sebenarnya sudah punya istri,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (31/7/2019).

Atas pengakuan korban, orangtua korban melaporkan kepada Anggota Reskrim Polsek Panongan. Tidak menunggu waktu lama, polisi menangkap pelaku pada Senin, 29 Juli 2019 pukul 14.00 WIB.

“Anggota Reskrim Polsek Panongan menjemput terlapor yang sedang bekerja sebagai sekuriti di perumahan cluster,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan, perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ