Beranda Hukum Sekolah Pecat Siswa Pelaku Pembunuh Pemilik Warung di Pandeglang

Sekolah Pecat Siswa Pelaku Pembunuh Pemilik Warung di Pandeglang

Tersangka kasus pembunuhan pemilik waarung di Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANG – Sekolah tempat S (19) alias Ate pelaku pembunuhan pemilik warung di Kecamatan Mekarjaya akhirnya mengambil keputusan untuk memberhentikan pelaku dari sekolah tersebut. Hal itu dilakukan lantaran pelaku sudah melanggar aturan sekolah dengan terlibat kasus kriminal.

Pelaku sendiri merupakan siswa kelas 12 semester 2 di salah satu Sekolah Madrasah Aliyah yang ada di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Wakil Kepala Kesiswaan pada Sekolah Madrasah Aliyah tempat pelaku belajar, Asep Awaluddin membenarkan bahwa pelaku pembunuhan pemilik warung di Kecamatan Mekarjaya merupakan siswa di sekolah tempat ia bekerja.

Asep memastikan bahwa pihaknya sekolah langsung memberhentikan pelaku dari daftar siswa di sekolah itu setelah mendapatkan kabar jika pelaku salah satu siswanya. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan sekolah yang mewajibkan memberhentikan siswa jika terlibat pelanggaran berat.

“Sudah dikeluarkan pak. Sejak kami tahu ada kejadian yang dilakukan oleh salah satu siswa kami, dia dikeluarkan karena melanggar aturan sekolah sebab kami juga punya aturan seperti kredit poin siswa tentang pelanggaran berat, sedang dan ringan, ada bentuk peringatan, sanksi dan lain sebagainya,” kata Asep, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Pemilik Warung Tewas Bersimbah Darah di Pandeglang Ternyata Saudara Kades

Namun Asep mengaku belum memberitahukam pihak keluarga pelaku tentang pemberhentian itu karena beberapa alasan. “Sampai saat ini kami belum sempat bertamu ke pihak keluarganya karena kebetulan kami masih prosesnya ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi di madrasah untuk memastikan kebenarannya,’ ungkapnya.

Menurutnya, selama bersekolah disitu, pelaku dikenal sering tidak masuk dan bolos namun tidak sampai terjerumus ke hal-hal negatif seperti tawuran. Pihak sekolah juga mengaku kaget dengan kabar penangkapan pelaku atas kasus pembunuhan.

“Dia jarang masuk, bahkan kami menanggap siswa ini sudah putus sekolah dikarenakan siswa ini jarang aktif terhitung dari bulan September 2023 lalu jarang masuk dan tidak ada keterangan, ini kredit poinnya itu kami menyimpulkan bahwa dia putus sekolah,” terangnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Pandeglang Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sandal

Masih kata Asep, pelaku sebenarnya bukan murid asli dari sekolah tersebut karena pelaku merupakan siswa pindahan dari sekolah lain dan baru masuk ke sekolah itu pada kelas 11 di semester 2.

“Betul dia siswa pindahan, dia masuk ke kelas 11 di semester 2 dan kalau sekarang kelas 12 semester 2. Belum pernah (terlibat tawuran), kalau pun sekiranya jarang masuk dan bolos atau waktu belajar sering di luar itu sering tapi kalau tawuran atau yang sifatnya berat itu belum pernah,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News