Beranda Pendidikan Sekolah Disegel Ahli Waris di Kabupaten Serang Tidak Boleh Terulang

Sekolah Disegel Ahli Waris di Kabupaten Serang Tidak Boleh Terulang

Gerbang SDN 4 Anyer Kabupaten Serang Diuruk batu - foto istimewa

KAB. SERANG – Peristiwa penyegelan sekolah di Kabupaten Serang, Banten bak acara televisi tahunan yang diputar berulang kali. Sebab kejadian penyegelan sekolah yang terjadi di SMPN 1 Mancak dan SDN Anyar 4 memang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru dimulai.

Kejadian penyegelan ini menyisakan rasa cemas di benak para siswa, guru, serta orangtua. Mereka harus was-was setiap tahun ajaran baru dimulai atau menjelang ujian pertengahan maupun akhir semester, apakah sekolah akan disegel kembali oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Pengamat Kebijakan Publik, Arif Nugroho mengatakan, permasalahan penyegelan sekolah yang dilakukan oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris harus segera diselesaikan. Sebab dengan adanya keributan terkait sengketa tanah mengganggu proses belajar mengajar.

“Pada prinsipnya itu harus segera diselesaikan. Harus clear and clean dalam pandangan saya. Karena kasihan juga ini kan demi kepentingan umum,” ujarnya ketika dihubungi BantenNews.co.id, Jumat (20/10/2023).

Menurut Arif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan para warga yang mengaku sebagai ahli waris perlu menilik kembali histori peralihan tanah sekolahan tersebut. Kemudian masing-masing pihak juga membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut dengan dokumen yang sah.

“Ini terkait histori, harusnya yang namanya lahan sekolah itu menjadi aset atau tanah milik pemerintah daerah. Harusnya clear ada kepemilikan resmi oleh pemerintah daerah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik,” jelasnya.

“Tentunya kalau ada permasalahan seperti ini ya bagaimana dulunya pada saat mengklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang seperti apa. Peralihan dari kepemilikan lahan masyarakat menjadi pemerintah daerah,” tambahnya.

Arif menyebutkan, penyelesaian masalah itu dapat dilakukan dengan mediasi antara Pemkab Serang dengan para warga yang mengaku sebagai ahli waris. Dalam mediasi itu nantinya harus menemukan kesepakatan yang jelas agar peristiwa yang sama tak terulang kembali di kemudian hari.

“Mediasi harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan masyarakat tentunya harus diwakili Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dengan masyarakat yang mengklaim itu tanahnya. Apa yang harus dilakukan selama mediasi tentunya harus mencapai titik temu,” ucapnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah terkait persoalan tanah SDN Anyar 4, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha mengatakan Pemkab Serang pada tahun 1975 sudah mencatat gedung SDN Anyar 4 dalam administrasi aset daerah.

“Lahan itu sudah dicatat sebagai lahan yang digunakan oleh SD sejak tahun 1975 itu yang pertama, yang kedua ada lagi surat keterangan tahun 1984 dari kepala desa yang menyatakan tanah itu tanah bengkok,” jelas Asep ketika dihubungi pada Rabu (18/10/2023).

Asep mengungkapkan penyegelan yang dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris bukan kali ini terjadi. Mediasi antara kuasa hukum yang mengaku ahlo waris dengan Pemkab Serang pun sudah berulang kali dilaksanakan.

Namun mediasi itu belum juga menumbuhkan kesepakatan hingga akhirnya penyegelan terjadi lagi pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Atas penyegelan gerbang sekolah menggunakan tumpukan batu itu, Pemkab Serang akhirnya membuat pelaporan ke Polres Cilegon.

“Kita mengikuti langkah-langkah hukum saja sekarang, sudah laporan ke kepolisian,” ucapnya.

Berdasarkan arsip pemberitaan BantenNews.co.id pada 5 Mei 2023 mengenai kepastian kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak, Pemkab Serang melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) memastikan tanah SMPN 1 Mancak adalah milik aset pemerintah daerah.

Sebelumnya tanah SMPN 1 Mancak diklaim dan disegel oleh Aris Rusman, seorang warga yang mengaku ahli waris.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan pemerintah memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) yang sah atas tanah sekolah. Hal itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Mahkamah Agung (MA).

“Pemerintah daerah memiliki AJB yang pernah digugat oleh saudara Aris dan di Pengadilan Negeri kita dimenangkan, dia (Aris Rusman-red) banding ke Mahkamah Agung, di sana juga kita yang dimenangkan. Pemerintaj daerah dalam hal ini tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya merugikan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (5/5/2023) lalu.

Farhan menambahkan dalam AJB tanah SMPN 1 Mancak yang dimiliki oleh Pemkab Serang, tertera lahan tersebut telah dibayarkan dengan nilai sekitar Rp21 juta, pembayaran saat itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) karena Kabupaten Serang belum memisahkan diri dari Jabar.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini