Beranda Pemerintahan Sekda: Perubahan Nomenklatur Kelembagaan untuk Efektivitas Pelayanan Pemkab Pandeglang

Sekda: Perubahan Nomenklatur Kelembagaan untuk Efektivitas Pelayanan Pemkab Pandeglang

Rapat Evaluasi Kelembagaan yang dilaksanakan di Ruang Pintar -foto istimewa

PANDEGLANG – Menindaklanjuti Peraturan Perundang-undangan terkait kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Evaluasi Kelembagaan yang dilaksanakan di Ruang Pintar.

Rapat Evaluasi Kelembagaan tersebut di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Pery Hasanudin, Assisten Ekbang Indah Dinarsiani, Assisten Administrasi Umum Satria Kurniawan, Plt Kepala Bagian Organisasi Ahmad Taufiq Yusuf dan ikut serta para peserta rapat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang.

Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus paham dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

“Dimana suatu organisasi itu harus punya tolok ukur, sasaran, barometernya seperti apa, output dan outcome bagaimana, jadi semua harus terstruktur dengan baik, “kata Pery melalui siaran tertulis, Minggu (14/6/2020).

Ia menambahkan terkait perubahan kelembagaan perangkat daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, selain itu perubahan kelembagaan perangkat daerah sebagai efisiensi.

“Untuk apa terlalu banyak kelembagaan jika hanya membebankan anggaran, apabila memang ada Kelembagaan yang perlu di merger, ya kita merger, semua itu bermuara pada efisiensi dan efektifitas demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat”, tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Kelembagaan dan Analisa Jabatan pada Bagian Organisasi Setda, Neneng Hasanah mengatakan ada OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mengalami perubahan nomenklatur, kenaikan klasifikasi dan penggabungan, di antaranya BKD, BPBD, Dinas Koprasi dan UMKM dan beberapa OPD lainya.

“Adapun maksud dan tujuan digelarnya rapat evaluasi kelembagaan sebagai bahan evaluasi peraturan dan perundang-undangan terkait kelembagaan. Nantinya hasil rapat evaluasi kelembagaan ini akan tersusunnya peraturan daerah dan rencana kegiatan evaluasi kelembagaan,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News