Beranda Pemerintahan Sekda Pandeglang Kesal Upacara Harkitnas Sepi Dihadiri ASN

Sekda Pandeglang Kesal Upacara Harkitnas Sepi Dihadiri ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin kesal dengan banyaknya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir tidak mengikuti upacara Harkitnas

PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin kesal dengan banyaknya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir tidak mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang dilaksanakan di Alun-alun Pandeglang, Senin (20/5/2019).

Menurut Pery, meski dalam keadaan puasa seharusnya ASN tetap harus semangat bekerja dan menjalankan kewajibannya salah satunya dengan hadir di upacara Harkitnas, namun kenyataannya banyak ASN yang tidak hadir, malah salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) ada yang sama sekali tidak mengirimkan perwakilannya.

“Saya langsung turun untuk mengecek secara rill, benar saja setelah dilakukan absen tingkat kehadiran di masing-masing OPD menurun, diketahui ada beberapa pegawai di OPD yang sama sekali tidak hadir, bahkan yang hadir mewakili instansinya hanya 2 orang, sebagai Sekda saya kecewa juga, ini harus betul-betul dievaluasi,” tegas Sekda dengan nada kesal, Senin (20/5/2019).

Ia mengaku segera melakukan evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan catatan yang dimiliknya, padahal ia mengaku telah membuat surat imbauan ke setiap OPD agar mengirimkan para pegawainya untuk mengikuti upacara, tapi kenyatanya banyak yang tidak hadir.

“Apakah memang kepala OPD tidak memerintahkan, atau memang sudah di perintahkan oleh atasanya akan tetapi anak buahnya yang membandel, ini yang menjadi catatan dan ketegasan buat kita untuk menjadi bahan evaluasi kedepanya,“ pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 95 tahun 2018 tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan dan disiplin serta kualitas kerja bagi para ASN, maka sanksi yang diberikan yaitu pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

“Mau tidak mau harus dilaksanakan, itu sudah ketentuan aturan. Ini merupakan salah satu pembelajaran bagi ASN agar kedepanya lebih meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kinerja,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini