Beranda Pemerintahan Sekda Kabupaten Serang Instruksikan OPD Revisi Total LKPJ 2025

Sekda Kabupaten Serang Instruksikan OPD Revisi Total LKPJ 2025

Pansus LKPJ Bupati Serang 2025 menggelar rapat di DPRD Kabupaten Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merevisi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.

Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026 bernomor 000/33/Tapem/SETDA/2026.

Dalam surat itu, OPD diminta membenahi substansi laporan, terutama terkait kesesuaian capaian program dengan indikator kinerja makro. Perbaikan yang diminta tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh.

Seluruh OPD diwajibkan menyesuaikan kembali tabel capaian program dan kegiatan sesuai format yang telah ditentukan, termasuk melengkapi keterkaitannya dengan indikator kinerja.

Langkah ini diambil menyusul agenda pembahasan lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Pemkab Serang juga menetapkan tenggat waktu yang sangat singkat. OPD diminta menyerahkan hasil revisi paling lambat Selasa, 7 April 2026, atau sehari sebelum pendalaman pembahasan dengan DPRD pada 8 April 2026.

Tekanan waktu ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penyusunan LKPJ sebelumnya yang dinilai belum memenuhi standar sistematika pelaporan.

Dalam suratnya, Zaldi menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dalam bentuk dokumen cetak maupun digital.

Selain itu, OPD diminta memastikan laporan memuat elemen penting, seperti capaian target, realisasi, permasalahan, upaya penyelesaian, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pembahasan LKPJ 2025 berpotensi terhambat apabila dokumen dasar masih bermasalah.

Sebelumnya, Pansus DPRD Kabupaten Serang telah menyoroti lemahnya sistematika laporan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga pemerintah daerah harus melakukan revisi dalam waktu cepat.

Ketua Pansus LKPJ, Azwar Anas, menegaskan bahwa dokumen tersebut belum layak untuk dibahas lebih lanjut.

“Secara substansi belum bisa kami terima. Sistematika pelaporannya salah dan harus dibenahi,” ujar Anas usai rapat pansus, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Dewan Dorong Desa di Kabupaten Serang Kembangkan Potensi Wisata

Menurutnya, LKPJ yang disampaikan tidak mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

Ia juga menyoroti sejumlah komponen penting yang tidak dicantumkan, seperti kolom permasalahan, upaya penyelesaian, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD.

“Kolom-kolom krusial kosong. Tidak ada penjelasan soal masalah dan solusi. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Anas menilai, tanpa sistematika yang benar, laporan tersebut tidak mampu menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara utuh.

Ia mencontohkan, banyak capaian program ditulis 100 persen tanpa disertai penjelasan mengenai kendala di lapangan.

“Semua ditulis tercapai 100 persen, tetapi tidak ada uraian hambatan. Padahal dalam pelaksanaan program pasti ada masalah. Ini yang tidak tergambar,” katanya.

Dengan waktu yang semakin sempit, OPD kini berpacu menyempurnakan dokumen yang menjadi cerminan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo