Beranda Kesehatan Sekda Kabupaten Serang: Calon Kades Harus Divaksin

Sekda Kabupaten Serang: Calon Kades Harus Divaksin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam Rapat Koordinasi dengan para camat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Pilkades Serentak dan Program Penataan Batas Wilayah Kecamatan/Desa.

KAB. SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serang yang rencananya diadakan pada 11 Juli mendatang akan tetap digelar.

Dengan catatan Pilkades di 144 desa itu harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam Rapat Koordinasi dengan para camat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Pilkades Serentak dan Program Penataan Batas Wilayah Kecamatan/Desa.

“Hari ini kita mengumpulkan para camat se-Kabupaten Serang sesuai dengan perintah Ibu Bupati Serang. Kita berharap di Kabupaten Serang tidak ada penundaan, kita tepat waktu sesuai jadwal yang sudah kita rencanakan yaitu tanggal 11 Juli,” ujar Entus, Rabu (30/6/2021).

Entus juga memastikan untuk anggaran pelaksanaan pilkades dari Pemkab Serang pun sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa sehingga tidak ada alasan penundaan pelaksanaan Pilkades terkendala karena anggaran.

“Karena anggaran sudah kita turunkan semuanya kepada rekening desa, yang penting adalah Pilkades kita laksanakan di samping luber dan jurdil itu protokol kesehatan yang harus ketat kita laksanakan,” tegas Entus.

Entus menyebutkan total dana yang sudah ditransfer untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp18 miliar dengan rincian yaitu Rp12 miliar bantuan dari keuangan, kemudian Rp6 miliar dari dana bagi hasil desa.

“Setiap desa relatif sesuai dengan jumlah penduduk, tidak ada alasan tidak ada dana yang penting fokus pada prokes sehingga pilkades akan berjalan sesuai rencana kita,” sambung Entus.

Selain dilaksanakan sesuai prokes, Entus menegaskan kewajiban seluruh calon kepala desa, panitia pilkades dan panitia pengawas untuk divaksinasi terlebih dahulu.

“Kita upayakan semua (divaksin), mudah-mudahan Dinas Kesehatan masih ada vaksinnya sehingga kita prioritaskan kepada mereka yang terlibat dalam Pilkades ini sudah divaksin. Ini dalam rangka menghindari terjadinya klaster Pilkades. Kita upayakan sedapat mungkin kita penuhi yang terlibat di Pilkades untuk divaksin jadi prioritas kita. Karena vaksin dari pusat, mudah-mudahan Dinkes koordinasi dengan Dinkes Provinsi Banten karena informasinya Kabupaten Tangerang mundur (Pilkades Serentak) karena zona merah, tapi kalau kita oranye,” terang Entus.

Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya disebar tidak dipusatkan di satu titik. “Ini supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkap Entus.

Hadir dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto dan para camat se-Kabupaten Serang, perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602/Serang dan Kodim 0623/Cilegon.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini