Beranda Hukum Sejoli Penabrak Anggota PJR di Tol Serang-Panimbang Jadi Tersangka

Sejoli Penabrak Anggota PJR di Tol Serang-Panimbang Jadi Tersangka

Pengajar pesantren dan kekasihnya penabrak anggota PJR Polda Banten ditangkap. (Istimewa)

SERANG – Polisi menetapkan sepasang kekasih berinisial E dan AM sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di Tol Serang-Panimbang Kilometer 70.

Insiden tersebut menyebabkan dua anggota PJR terluka. Bahkan, seorang personel mengalami luka serius setelah tersangkut di bagian depan mobil pelaku dan terseret hingga sekitar tiga kilometer.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.20 WIB saat dua personel PJR menjalankan tugas patroli di ruas Tol Serang-Panimbang.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Maruli, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Maruli, insiden bermula ketika dua personel PJR mendatangi mobil Daihatsu Xenia yang berhenti di bahu jalan tol. Petugas mencurigai adanya dugaan perbuatan asusila di dalam kendaraan tersebut.

Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpangnya keluar dari mobil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pengemudi justru mengabaikan perintah tersebut dan langsung tancap gas.

“Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana (mesum) di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya,” ujarnya.

Aksi nekat pengemudi itu membuat Briptu Wahyu tersenggol kendaraan. Sementara Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil dan terseret hingga sekitar tiga kilometer.

“Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Penyegelan SMPN 1 Mancak, Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus

Polisi kemudian memburu kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut. Petugas menangkap E di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, sedangkan AM diamankan di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi mengaku panik ketika petugas mendatanginya sehingga memilih kabur. Namun, polisi mendapati pengemudi tetap memacu kendaraannya meski mengetahui seorang anggota PJR tersangkut di bagian depan mobil.

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” tutur Maruli.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit R4 merek Daihatsu Xenia dan satu video CCTV,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan E dan AM sebagai tersangka. E berperan sebagai pengemudi, sedangkan AM diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.

Penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat. Polisi juga mendalami dugaan percobaan pembunuhan dalam perkara yang membahayakan nyawa anggota PJR saat menjalankan tugas tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd