SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten mencatat hanya 124 kegiatan pertambangan di wilayahnya yang telah memiliki izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sejak tahun 2022 hingga 2025.
Jumlah tersebut mencakup pertambangan non-mineral seperti tanah, pasir, dan batu yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Banten.
Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pertambangan dengan izin UKL-UPL paling banyak berada di Kabupaten Lebak, disusul Kabupaten Serang, sementara di Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang jumlahnya relatif sedikit.
“Jenis tambangnya kebanyakan tanah, pasir, dan batu. Paling banyak itu di Lebak, kemudian Kabupaten Serang, sedangkan Cilegon dan Tangerang hanya sedikit,” kata Wawan, Selasa (28/10/2025).
Wawan menegaskan, secara teknis urusan pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus mineral, berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara DLH hanya menangani aspek lingkungan, terutama dalam proses penerbitan dan pengawasan izin UKL-UPL.
Terkait izin pertambangan rakyat, Wawan menegaskan adanya aturan tegas yang melarang kegiatan tambang di kawasan konservasi.
“Aturannya dalam kawasan konservasi tidak boleh. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Harus dilihat titik koordinatnya, apakah di dalam atau di luar kawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pertambangan seperti emas, batu bara, dan nikel menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tambang galian tanah, pasir, dan batu, DLH tetap melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungannya.
Namun demikian, DLH tidak dapat langsung memberikan sanksi karena harus berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan pemerintah pusat.
“Teknis pertambangan, seperti kedalaman dan metode, diatur oleh ESDM. DLH hanya memastikan aspek lingkungannya melalui UKL-UPL. Kalau ada tambang ilegal dan terbukti merusak lingkungan, kami dorong untuk ditindaklanjuti. Contohnya, kemarin ada tiga tambang ilegal yang sudah dipasang police line,” jelasnya.
Wawan juga mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih terkendala keterbatasan SDM. Saat ini, DLH Banten hanya memiliki satu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami sudah mengajukan tambahan PPLH selama empat tahun terakhir, tapi sejauh ini baru satu orang yang tersedia. Padahal idealnya minimal empat,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
