Beranda Peristiwa Segel PT Xin-Xing Steel, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Langkah Satpol PP Tepat

Segel PT Xin-Xing Steel, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Langkah Satpol PP Tepat

Pengamat Kebijakan Publik Akhwil

KAB. TANGERANG – Terkait Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel aktvitas Pabrik PT Xing-Xing Steel di Kampung Pacung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dinilai tepat karena terbukti belum memliki izin lengkap.

Pengamat Kebijakan Publik Akhwil mengatakan hal tersebut merupakan bagian penegakan peraturan daerah (Perda) dan upaya menertibkan adminstrasi perizinan tak lain demi meningkatkan in come Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau demi kebenaran harusnya kita dukung. Satpol PP kan bagian instrument tupoksi penegak Perda. Kalau disegel artinya bertanda ada problem,” ujar Akhwil kepada BantenNews.co.id, Rabu (29/7/2020)

Ketua Umum Pembela Hak Indonesia (PHI) ini pun mengduga telah terjadi mal admintrasi perizinan yang mengakibatkan kebocoran redtribusi pajak. Dirinya menilai jika izin lingkungan saja belum terpenuhi bagaimana izin lainnya.

“Secara aturan kalau tidak memiliki izin lengkap tidak akan bisa melakukan kewajiban membayar pajak ke negara,” tandasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini