Beranda Pemerintahan Sedot Rp500 Juta, Dewan Kota Serang Minta TPS Per Kecamatan Diaktifkan Lagi

Sedot Rp500 Juta, Dewan Kota Serang Minta TPS Per Kecamatan Diaktifkan Lagi

Anggota DPRD Kota Serang, Fatihudin

SERANG – DPRD Kota Serang meminta agar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce, Recycle) di setiap kecamatan dapat kembali difungsikan. Hal ini agar persoalan sampah di Kota Serang dapat sedikit teratasi.

Anggota DPRD Kota Serang, Fatihudin mengatakan bahwa saat ini setiap kecamatan memiliki satu bangunan TPS 3R. Menurutnya, TPS tersebut seharusnya dapat berfungsi dengan baik untuk mengatasi masalah persampahan, mulai dari kecamatan.

“Semua kecamatan itu ada TPS 3R. Kalau Kasemen, saya tahu itu ada di Priyai. Sayang kalau TPS tersebut menjadi mati karena tidak digunakan,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).

Ia mengatakan, jangan sampai program yang baik dan menggunakan anggaran cukup besar tersebut, menjadi hal yang mubazir karena tidak digunakan.

“Kalau saya tidak salah itu, biaya untuk satu TPS mulai dari bangunannya sampai alat-alatnya sekitar Rp500 juta. Nah jangan sampai ini menjadi mubazir karena tidak digunakan,” tuturnya.

Ia yang juga merupakan anggota panitia khusus (Pansus) Raperda pengelolaan sampah ini mengatakan, salah satu poin yang dibahas pada Raperda itu adalah mengenai pemaksimalan pengelolaan TPS 3R.

“Memang salah satu poin yang kami bahas adalah mengenai TPS 3R ini. Sehingga kami harap, dengan adanya Raperda Pengelolaan Sampah itu, TPS 3R dapat benar-benar berfungsi maksimal,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menginginkan agar mesin pengolah sampah yang ada di Cilowong, dapat disebar ke setiap kecamatan. Sehingga, Cilowong nantinya bukan lagi tempat pembuangan sampah.

“Mesin yang dapat mengubah sampah menjadi uap cair, kami harap dapat disebar di setiap kecamatan. Ini kan juga bisa menjadi langkah menuju zero waste, artinya tidak ada lagi yang namanya membuang sampah bertruk-truk ke Cilowong,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar masyarakat dapat mendukung program pemerintah dalam hal kebersihan itu. Minimal, lanjut Fatihudin, masyarakat dapat dengan kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Kesadaran masyarakat itu ingin agar jangan sampai mereka membudayakan buang sampah sembarangan. Kalau di Surabaya itu buang sampah sembaramgan bisa dipidana. Kalau kami kan masih belum setega itu,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini