Beranda Hukum Sedang Menunggu Pelanggan, Pengedar Narkoba Asal Cikande Terciduk Polisi

Sedang Menunggu Pelanggan, Pengedar Narkoba Asal Cikande Terciduk Polisi

FN (23), pemuda asal Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Puluhan pil koplo ditemukan dalam kantong celananya.

KAB. SERANG – Polisi meringkus pemuda asal Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Puluhan pil koplo ditemukan dalam kantong celananya.

Pria berinisial FAN (23) itu rupanya sudah menjadi incaran personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Ia dibekuk saat sedang menunggu pelanggannya di jalan Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

“Pada Senin (22/5/2023) sore, tersangka FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (28/5/2023).

Penangkapan FAN berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di wilayah tersebut. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari saku celana ditemukan kantong plastik yang berisi 88 paket pil koplo jenis hexymer. Puluhan obat keras itu dibungkus ke masing-masing plastik dengan isi 6 butir.

“Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang buktinya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucap Yudha Satria.

Yudha menyebutkan penangkapan itu sebagai tindak lanjut pesan Kapolda Banten terkait pemberantasan narkotika dan obat terlarang di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi pengedar narkoba.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” kata Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan FAN diketahui sudah satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Pelaku terpaksa melakukannya karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka mengaku sudah satu bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Michael.

FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini