CILEGON – Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saefudin, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya tetap dilanjutkan oleh kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Tohir.
Saefudin menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disampaikan oleh Tohir, termasuk dugaan pelanggaran terhadap etika partai.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Karena itu, ia memastikan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi dari kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Tohir sebelum sengketa kepengurusan PPP di tingkat pusat memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hasil PN Jakarta kemarin belum selesai karena masih dalam tahap kasasi. Jadi, prosesnya masih panjang,” ujar Saefudin, Jumat (7/8/2026).
Saefudin mengatakan, hingga saat ini dirinya masih berpegang pada kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Sahruji. Menurutnya, kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Sahruji adalah yang sah sesuai ketentuan. Dimana Surat keputusan kepengurusan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP.
Sementara itu, lanjut Saefudin, surat keputusan kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Tohir ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP.
“Ini bukan berarti karena saya termasuk keluarga Abah Sahruji. Namun, ini adalah prinsip dalam berpolitik dan berorganisasi sesuai dengan aturan serta berpegang pada dokumen yang sah,” tegasnya.
Ia menilai, seluruh pihak seharusnya menunggu proses hukum sengketa kepengurusan PPP di tingkat pusat selesai sebelum mengambil langkah organisasi, termasuk memproses PAW terhadap anggota DPRD.
Saefudin menambahkan, langkah hukum akan ditempuh apabila proses PAW tetap dipaksakan sebelum ada kepastian hukum mengenai kepengurusan partai.
Ia berharap polemik internal PPP dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan organisasi agar tidak semakin memperuncing konflik di internal partai.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
