Beranda Politik Sebut Calon Independen Lebih Berpeluang, Ini Alasan Ali Mujahidin

Sebut Calon Independen Lebih Berpeluang, Ini Alasan Ali Mujahidin

Balon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan, Ali Mujahidin dan Firman Mutakin usai mendaftar di KPU Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Bakal calon (balon) Walikota Cilegon Ali Mujahidin bersyukur dapat mengaku lebih diuntungkan sebagai satu-satunya kandidat dari jalur perseorangan berpasangan dengan Firman Mutakin pada Pilkada Cilegon tahun 2020 ini.

Alasannya simpel, pria yang akrab dengan sapaan Haji Mumu ini meyakini hal tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menginginkan adanya perubahan kepemimpinan.

“(Menjadi balon independen-red) Insha Allah ini menjadi peluang, karena saya mengira masyarakat Cilegon baik itu dari partai maupun non partai politik kepingin Cilegon berubah menjadi lebih baik,” ujarnya ditemui usai mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, Jumat (4/9/2020).

Kendati mensyukuri bahwa berkas pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap, namun Mumu yang diketahui sebelumnya sudah membukukan 39.262 dukungan ini tetap merendah. Ketua PB Al Khairiyah tersebut memandang tiga pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota lainnya yang diusung partai politik sebagai pesaing yang harus tetap diperhitungkan.

“Semuanya (paslon lainnya) berat kok, tidak ada yang ringan. Yang terpenting soal kalah dan menang sudah ada Allah yang mengatur, tapi kan upaya dan ikhtiar kita bukan saja menang, tapi juga unggul,” imbuhnya.

Di bagian lain, Firman Mutakin menegaskan bahwa keputusannya turut dalam Pilkada Cilegon tersebut merupakan murni dorongan pribadinya untuk memajukan tanah kelahiran.

“Ini adalah panggilan sebagai putra daerah untuk memberikan perubahan Cilegon yang lebih baik. Cilegon adalah kota kelahiran dan saya besar di sini. Kalau saya bisa memberikan sesuatu yang lebih baik buat Cilegon, kenapa tidak?,” kata bintang sinetron ini yang populer dengan nama Lian Firman ini.

Sementara Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menuturkan secara administrasi, tidak ada perbedaan yang signifikan bagi balon dari jalur perseorangan dengan balon dari partai politik.

“Yang membedakan hanya kalau yang dari partai politik itu ada form B KWK, dan B1 KWK yang merupakan persetujuan dan rekomendasi dari DPP (Dewan Pengurus Pusat partai politik), sementara kalau dari jalur perseorangan, formnya itu adalah hasil berita acara rekapitulasi yang telah dilakukan di tingkat kota, verifikasi faktual kemarin. Tapi verifikasi lanjutan tetap akan kita lakukan, dalam hal misalnya ada dokumen-dokumen yang dipandang perlu ada perbaikan,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini