Beranda Hukum Sebulan Polres Pandeglang “Sikat Miring” 24 Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

Sebulan Polres Pandeglang “Sikat Miring” 24 Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

Ekspose kasus di Mapolres Pandeglang dihadiri Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Abuya Muhtadi dan tokoh masyarakat Pandeglang lainnya. (Memed/bantennews).

 

PANDEGLANG – Dalam kurun waktu 1 bulan Polres Pandeglang berhasil menangkap 24 tersangka pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang, 24 tersangka itu terdiri dari 19 pelaku penyalahgunaan narkoba dan 3 tersangka tindak pidana asusila.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pada periode Januari 2020 Polres Pandeglang memfokuskan penanganan pada kejahatan narkoba dan asusila. Kata dia, hal itu untuk mendukung marwah Kota Pandeglang yang dikenal sebagai kota santri.

“Kenapa difokuskan ke tindak pidana narkoba dan asusila saja dalam periode ini karena untuk menjaga Pandeglang sebagai kota santri, sehingga harus dijauhkan dari tindakan yang berlawanan dengan moralitas,” kata Sofwan usai menggelar press release di Mako Polres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).

Untuk pengungkapan kasus narkoba, Polres Pandeglang menyita barang bukti sebanyak 78,01 gram sabu, 348 butir obat Hexymer, 409 butir obat Tramadol dan 534 butir obat Trihexyphenidyl.

“Dari pengungkapan kasus narkoba ini berhasil dilakukan penyitaan sebanyak 78,01 gram sabu dan ratusan butir obat-obatan lainnya. Kalau di rupiahkan Sabu saja sekitar Rp98 juta,” jelasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat Pandeglang lebih berhati-hati lagi dan menjaga keluarganya dari tindak kejahatan narkoba dan asusila. Ia juga meminta agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan apabila menemukan tindak pidana kejahatan kepada polisi.

“Narkoba ini tidak mengenal batas baik umur, jenis kelamin, dan pekerjaan karena narkoba kejahatan yang tidak mengenal batas,” ungkapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini