Beranda Hukum Sebulan, Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba

Sebulan, Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba

Wakapolres Cilegon Kompol Ridzky Salatun (kedua kanan) bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkoba dan obat keras tanpa izin edar. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnakrkoba) Polres Cilegon mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 21 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki, 1 perempuan, dan 1 anak di bawah umur.

Wakapolres Cilegon, Kompol Ridzky Salatun mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Polisi mencatat 5 orang sebagai pemakai, 12 orang sebagai pengedar, dan 4 orang sebagai perantara jual beli.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu 3.453 paket dengan bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram, tembakau sintetis 6 paket, ganja 1 paket, serta ribuan butir obat-obatan terlarang,” kata Ridzky saat ekspose di Mapolres Cilegon, Kamis (18/6/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita 1.968 butir obat daftar G, 1.400 butir tramadol, 478 butir hexymer, 90 butir alprazolam, dan 394 butir ekstasi.

Ridzky menjelaskan, pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Citangkil dengan 4 kasus. Disusul Kecamatan Cibeber dan Anyer masing-masing 3 kasus. Sementara Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing mencatat 2 kasus, serta Kecamatan Cilegon 1 kasus.

Dari 19 kasus tersebut, sabu mendominasi dengan 11 kasus. Polisi juga mengungkap 4 kasus tembakau sintetis, 3 kasus obat-obatan terlarang, dan 1 kasus ganja.

Menurut Ridzky, motif para tersangka beragam, mulai dari mencari keuntungan ekonomi hingga kebutuhan pribadi akibat ketergantungan narkotika.

Polisi kini menahan seluruh tersangka di Mapolres Cilegon untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.

“Seluruh tersangka sudah kami tahan. Barang bukti juga sudah kami sita dan saat ini perkara masuk tahap pemberkasan,” tegasnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd