Beranda Hukum Sebelum Ditangkap Polisi, Dukun Cabul di Lebak Sempat Kubur Janin Korban

Sebelum Ditangkap Polisi, Dukun Cabul di Lebak Sempat Kubur Janin Korban

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

LEBAK – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dukun berinisial EV di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Sebelum polisi mengamankannya, EV disebut sempat menguburkan janin salah seorang korban yang meninggal di dalam kandungan.

EV, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026). Polisi mengamankan EV setelah warga mendatangi rumahnya karena geram atas dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran), yang merupakan tetangganya.

Warga sempat nyaris menghakimi EV. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan tersebut.

Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan EV. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali keterangan korban dan saksi.

EV diketahui menjalankan praktik perdukunan di rumahnya. Praktik tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan pasiennya tidak hanya berasal dari wilayah Malingping, tetapi juga dari luar daerah.

Dalam perkembangan kasus tersebut, keluarga korban mengungkap fakta lain terkait janin yang meninggal di dalam kandungan salah seorang korban. Bibi korban, Usilawati, mengatakan keluarga membawa korban ke rumah sakit pada Sabtu (26/9/2026) untuk menjalani operasi pengangkatan janin.

“Korban dioperasi untuk mengangkat janin yang sudah meninggal di dalam perut. Setelah operasi selesai, jasad janin diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” kata Usilawati saat ditemui di rumahnya, Kamis (1/10/2026).

Usilawati menjelaskan, setelah keluarga menerima jasad janin tersebut, EV meminta agar janin dibawa pulang dan dimakamkan pada hari yang sama.

“Pelaku meminta kepada pihak keluarga untuk memakamkan janin tersebut,” ujarnya.

Keluarga kemudian menyerahkan jasad janin kepada EV. Pelaku membawa jasad janin tersebut untuk dimakamkan.

Baca Juga :  Tom Lembong dan Hasto Bakal Hirup Udara Lewat Keppres

Usilawati mengatakan EV menguburkan janin tersebut tanpa menggunakan kain kafan. Ia hanya membungkus jasad janin menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

“Janinnya dikubur sendiri oleh pelaku dan dihadiri salah seorang pihak keluarga,” ucapnya.

Penguburan janin tersebut berlangsung beberapa hari sebelum warga mendatangi rumah EV hingga polisi mengamankannya pada Rabu (30/9/2026).

Polisi kini masih mendalami rangkaian kasus dugaan pencabulan tersebut. Penyidik juga perlu menggali keterangan korban dan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi serta mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan EV.

Kasus tersebut menjadi perhatian warga karena praktik perdukunan EV disebut telah berlangsung cukup lama dan menarik pasien dari sejumlah wilayah. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Wahyudin