Beranda Berita Premiun Sebar Video Intim Mantan Pacar, Buruh Tekstil di Serang Ditangkap Polisi

Sebar Video Intim Mantan Pacar, Buruh Tekstil di Serang Ditangkap Polisi

Buruh pabrik tekstil berinisial FA (22), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya.
Setiap kali berhubungan intim, tersangka diam-diam merekam menggunakan kamera ponselnya tanpa seizin korban

SERANG – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya. FA ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di tempatnya bekerja, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, FA ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga korban berinisial JS (17) melaporkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya sempat menjalin hubungan asmara dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan FA.

“Setiap kali berhubungan intim, tersangka diam-diam merekam menggunakan kamera ponselnya tanpa seizin korban,” ujar AKBP Condro, Senin (21/7/2025).

Rekaman video tersebut rupanya digunakan FA untuk mengontrol korban, agar hubungan mereka tidak berakhir. Selain itu, video tersebut juga dijadikan alat untuk memaksa korban agar mau diajak berhubungan kembali.

“Motifnya untuk menakut-nakuti agar korban tidak memutuskan hubungan, dan agar korban mau diajak bercumbu kapan saja tersangka mau. Terakhir hubungan terjadi pada Mei lalu,” lanjutnya.

Namun, hubungan mereka merenggang. Beberapa minggu setelah pertemuan terakhir, FA mencoba menghubungi korban untuk kembali bertemu. Sayangnya, permintaan itu tak digubris. Bahkan saat FA mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, korban tetap tidak memberikan respon.
“Merasa kesal dan ditolak, tersangka akhirnya mengirimkan video itu ke keluarga korban,” ungkap Kapolres.

Keluarga korban yang menerima video tersebut langsung mengonfirmasi kepada JS. Setelah mendapatkan penjelasan dari putrinya, keluarga memutuskan melaporkan FA ke Polres Serang pada 20 Juni 2025.

“Unit PPA langsung bergerak cepat setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Tersangka akhirnya ditangkap di tempat kerjanya,” kata Condro.

Baca Juga :  Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam kasus ini paling ringan lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Condro menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.

“Kami pastikan seluruh laporan kekerasan seksual akan ditindak tegas sesuai hukum. Ini menjadi perhatian serius kami karena kasus asusila di wilayah ini sudah cukup memprihatinkan,” ujarnya.

Penulis : Ade Farurohman
Editor: Usman Temposo