
● Setiap kali berhubungan intim, tersangka diam-diam merekam menggunakan kamera ponselnya tanpa seizin korban
SERANG – Seorang buruh pabrik tekstil berinisial FA (22), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya. FA ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di tempatnya bekerja, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas hanya Rp10.000/bulan.
Langganan Sekarang