Beranda Hukum Sebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Seorang Guru di Cilegon Ditangkap Polisi

Sebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Seorang Guru di Cilegon Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Seorang guru berinisial NIK ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebar hoax surat suara tercoblos. NIK (38) dijerat UU ITE.

“Daripada pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Argo mengatakan NIK berprofesi sebagai guru di daerah Cilegon. Dia mengunggah di akun Twitter soal hoax surat suara tercoblos.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat postingan di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberitahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut,” ujarnya dilansir detik.com.

Polisi menangkap NIK di rumahnya di wilayah Cilegon pada Minggu (6/1/2019) pukul 22.30 WIB. NIK kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku seperti ponsel genggam dan 1 lembar capture Twitter. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini