PANDEGLANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menegaskan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun menjual seragam dan perlengkapan sekolah atas nama sekolah atau koperasi.
Penegasan itu disampaikan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto mengatakan larangan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual barang atau perlengkapan kepada peserta didik.
“Kalau ada sekolah yang melakukan penjualan seperti itu, maka itu melanggar ketentuan dalam juknis BOSP,” kata Sutoto, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, Disdikpora telah menginstruksikan para pengawas sekolah untuk memantau kepatuhan kepala sekolah terhadap aturan tersebut.
“Iya, dilarang. Kalaupun orang tua ingin membeli seragam atau perlengkapan sekolah, harus di luar konteks sekolah. Sangat dimungkinkan ada koperasi, tetapi koperasi itu juga harus berbadan hukum,” ujarnya.
Sutoto menegaskan, koperasi tidak boleh dijadikan kedok untuk menjalankan praktik bisnis di lingkungan sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, Disdikpora akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Sanksinya berupa teguran lisan maupun tertulis. Kalau tetap tidak mematuhi, sangat dimungkinkan kami lakukan pemanggilan secara khusus,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua siswa untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan atau penjualan seragam yang melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Disdikpora Pandeglang maupun melalui layanan SPAN-LAPOR!.
“Kalau ada, silakan sampaikan ke Disdikpora Pandeglang atau melalui SPAN-LAPOR!,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
