Beranda Pendidikan SD di Kabupaten Serang Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

SD di Kabupaten Serang Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Siswa Kelas VI SDN Koroncong tengah mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka hari pertama di masa Covid-19. (Memed/bantennews.co.id)

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memulai pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Pembelajaran dimulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengungkapkan, pembelajaran tatap muka terbatas telah dimulai pada 21 April 2021. “Sesuai instruksi Ibu Bupati, pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai. Tahap awal 21 April sebanyak 438 SD,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Asep menambahkan, kemudian pada tahap kedua pada 26 April bertambah menjadi 624 SD. “Insya Allah semua proses pembalajaran tatap muka ini mematuhi protokol kesehatan, dan saat ini resmi sudah diizinkan 624 SD dari 721 SD negeri dan swasta,” ungkapnya.

Dindikbud Kabupaten Serang juga sudah berkirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang perihal monitoring pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini pun diambil setelah dilakukan vaksinasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan. “Kita kuatkan koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Serang untuk monitoring kegiatan di sekolah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat bernomor 420/1063-Disdikbud.2021 perihal percepatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Serang. Pembelajaran tatap muka dimulai sejak 21 April dengan berbagai syarat ketat, mulai dari izin pemerintah daerah hingga persetujuan orangtua.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan semua protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka. “Peran serta orangtua juga cukup penting. Termasuk pembelajaran tatap muka harus persetujuan komite sekolah dan orangtua,” ujarnya.

Menurut Tatu, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap sesuai kebijakan pemerintah pusat, sesuai kewenangan pemerintah daerah. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini