Beranda Hukum SBMI Perjuangkan Pembebasan Muninggar, TKW Kabupaten Serang yang Terancam Hukuman Mati

SBMI Perjuangkan Pembebasan Muninggar, TKW Kabupaten Serang yang Terancam Hukuman Mati

Suami Muninggar (44) TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang memegang foto sang istri yang saat ini tengah menjalani hukuman di Dubai, UEA. (Nindia)

KAB. SERANG – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten tengah memperjuangkan nasib Muninggar (45), TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Sekadar diketahui, Muninggar terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab jika tidak membayar dana diyat setara Rp800 juta. Saat ini dirinya sedang menjalani 3 bulan kurungan akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.

Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh SBMI Banten untuk membebaskan Muninggar yakni akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).

“Langkah selanjutnya dari pihak DPN SBMI Pusat itu agar segera merapat ke DPN dulu nanti di situ ada arahan untuk korban penyelesaian kronologisnya nanti setelah itu ke Kementerian (Kemenlu) didampingi sama pihak DPN. Semalam diadakan diskusi untuk persiapan ke Kemenlu,” ujar Suhfi Jajuli selaku Anggota SBMI Banten kepada BantenNews.co.id, Jumat (4/3/2022).

Muninggar sudah menjalani dua kali proses persidangan dan saat ini sedang cemas menantikan hasil vonis yang dikabarkan akan didapat pada persidangan ketiga. Dalam menjalani persidangan, dirinya didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.

Namun untuk jadwal persidangan ketiga hingga saat ini pihak keluarga dan SBMI Banten belum mendapatkan keterangan jadwal lebih lanjut.

Dari hasil persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.

“Kita masih nunggu kabar selanjutnya. Kita juga takutnya sidang ketiga ini ketinggalan infonya,” katanya.

SBMI Banten berharap KJRI di Dubai bisa membantu untuk menunda persidangan ketiga sebab saat ini pihaknya masih memperjuangkan agar Muninggar dibebaskan.

“Kalau dari pihak SBMI kan sudah memohon, mudah-mudahan dari pihak KJRI bisa menyetop dulu artinya ditunda dulu untuk sidang selanjutnya karena di sini lagi kita proses. Nanti tinggal tunggu info selanjutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kebakaran di rumah majikan Muninggar diketahui terjadi pada 22 Desember 2021 silam.

Menurut pengakuan Muninggar dan rekan kerjanya kepada keluarga Muninggar, saat peristiwa itu terjadi hanya terdapat dirinya, majikannya yang sedang sakit berada di kamar, anak-anak majikan, sopir, serta baby sitter.

Kala itu Muninggar diperintahkan majikan untuk membakar bukhur. Membakar bukhur merupakan tradisi yang dijalankan setiap hari oleh keluarga majikannya. Biasanya Muninggar membakar bukhur sambil mengelilingi rumah agar wangi dari bukhur merata ke seluruh ruangan.

Ketika Muninggar sedang membakar bukhur, tak lama kemudian dirinya dipanggil untuk melakukan pekerjaan lain. Bukhur tersebut akhirnya ia taruh di suatu ruangan dan ia tinggal untuk mengerjakan tugas lain selama 2 jam.

Muninggar yang tengah melakukan pekerjaan lain tidak mengetahui jika arang dari bukhur diduga terjatuh hingga terjadinya kebakaran.

Kebakaran baru diketahui ketika tetangga sang majikan melihat asap tebal berwarna hitam yang muncul dari rumah tersebut.

Muninggar bersama rekan-rekannya segera mengevakuasi majikan dan anak-anak majikannya. Namun ketika dievakuasi, majikan Muninggar sudah dalam keadaan lemah akibat menghirup asap terlalu banyak hingga akhirnya tidak tertolong.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini