SERANG– Satu warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang bernama Jamal ditangkap oleh Polda Banten pada Selasa, 6 Mei 2025 kemarin. Jamal ditangkap karena diduga terlibat dalam protes berujung pembakaran kandang ayam yang meresahkan warga.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum delapan terdakwa di kasus serupa, mencoba melakukan pendampingan kepada Jamal di Polda Banten.
“Kami kaget Pak Jamal ditangkap, kami tanya penangkapan terkait apa ke penyidik, katanya ini sama kasusnya pembakaran kemarin,” kata perwakilan TAUD, Rizal Hakiki saat dihubungi.
Rizal bercerita, Jamal merupakan sopir angkot yang sering mengantar para warga Kampung Cibetus ke Pengadilan Negeri Serang setiap minggunya. Warga memang rutin mendampingi para terdakwa saat jadwal persidangan.
Sebelum ditangkap, Jamal baru saja mengantar mereka seperti biasanya. Sekitar pukul 13.30 siang, Jamal izin kepada warga untuk pergi mengantar keramik sebentar, dan berjanji akan kembali menjemput saat sidang para terdakwa sudah selesai.
“Ditunggu sama ibu-ibu sampai sore, Pak Jamal enggak datang lagi, sebenernya udah ada firasat kalau Pak Jamal ada yang ngikutin beberapa hari kemarin. Saat dia nunggu di Pengadilan, ditungguin sama Polisi, cuma kami sempet mikir enggak mungkin, masa Polisi mau nangkap warga lagi,” ujar Rizal.
Warga kemudian mencari Jamal dan menemukan angkotnya terparkir di Resmob Polda Banten. Dari situ, warga memberitahu TAUD, bahwasanya Jamal diduga ditangkap Polisi. Sekitar pukul 18.00 sore, Rizal mendatangi Polda Banten, dan mendapati Jamal baru selesai diperiksa atau menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jamal langsung ditahan sementara di Rutan Polda Banten karena statusnya langsung jadi tersangka. Kata Rizal, penyidik bersikukuh kalau Jamal masuk daftar pencarian orang (DPO), padahal di surat dakwaan delapan terdakwa, hanya ada dua orang DPO dan nama Jamal bukan salah satunya.
Rizal kemudian meminta nama-nama DPO yang masih dikejar Polda Banten dalam kasus tersebut. Tapi, pihak Polda enggan memberitahu.
“Polisi belum bisa menjawab peran Jamal (dalam kasus protes berujung pembakaran), alasannya sedang didalami. Tapi keterangan warga, Pak Jamal hadir di demo waktu itu tapi hanya nonton saja,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto tidak membenarkan atau menyangkal terkait penangkapan Jamal. Didik juga tidak menjawab saat ditanya mengenai berapa jumlah DPO di kasus tersebut.
“Masih dikembangkan, nanti kami sampaikan,” kata Didik singkat saat dihubungi via pesan whatsapp.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi